Divisi Lembaga Penjaminan Mutu
Untuk memastikan tugas dan tanggung jawab Lembaga penjaminan mutu berjalan dengan efektif dan efisien, Lembaga penjaminan mutu memiliki empat divisi. Keempat divisi terebut yaitu: Divisi Monitoring, Evaluasi dan Audit Mutu Internal (SPMI); Divisi Instrumen dan Pengembangan Dokumen; Divisi Persiapan Akreditasi (SPME); dan Divisi Pengembangan Monitoring dan Evaluasi;
Lembaga Penjaminan Mutu
Latar Sejarah
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 264/D.03.04/2009 tanggal 8…
Tim LPM
Lembaga Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu bertanggungjawab kepada…

Gugus dan Unit Mutu
Gugus Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik Fakultas/SPs yang sejalan dengan…
Audit Mutu Internal
Kegiatan ini sebagai ...
Peta Mutu
Lembaga Penjaminan Mutu Uhamka memiliki peta mutu ...
TA 2017/2018
TA 2018/2019
TA 2019/2020
TA 2020/2021
Akreditasi
Lembaga Penjaminan Mutu Uhamka melakukan pendampingan kepada seluruh Program Studi di Uhamka dalam Akreditasi Program Studi yang dilaksanakan oleh BAN-PT dan LAM-PTkes
Tim Penjaminan Mutu

Ketua
Dr. Ishaq Nuriadin, M.Pd.
Sekretaris
Luthpi Safahi, M.Pd.
Tim Divisi SPMI
Nurhandayani S, M.Pd.
Tim Divisi SPME
Siti Dahlia, M.Sc.
Tim Divisi Instrumen & Dokumen
Andi, M.Pd.
Tim Divisi Monev
Subhan Ajiz Awaluddin, M.Sc.Galery Penjaminan Mutu

Indikator Kinerja
Link Terkait
uhamka.ac.id